Kamis, 13 Oktober 2011

KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI


Pekanbaru(infobidannia), Kesehatan Reproduksi adalah: Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari suatu penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi serta fungsi dan prosesnya
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
1.      Kesehatan ibu dan bayi baru lahir: Perkembangan organ-organ reproduksi sejak dalam kandungan, bayi, remaja, WUS, klimakterium,menopause hingga meninggal Kondisi kesehatan ibu hamil berpengaruh pada kondisi bayi termasuk kondisi organ reproduksinya

2.      Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS
3.      Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4.      Kesehatan reproduksi Remaja: Perlu pendidikan kesehatan reproduksi sehubungan dengan menarche, perilaku seksual, PMS, kehamilan yang tidak diinginkan

5.      Pencegahan dan penanggulangan infertilitas
6.      Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
7.      Berbagai aspek kesehatan reproduksi lainnya seperti kanker serviks, mutilasi genitalfistula dll
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE)
1.      Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.      Keluarga berencana
3.      Kesehatan reproduksi Remaja
4.      Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK)
1.      Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.      Keluarga berencana
3.      Kesehatan reproduksi Remaja
4.      Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS
 
Hak-hak reproduksi
Tujuan : mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuhbaik jasmani maupun rohani
  1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
  2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
  3. Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
  4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
  5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
  6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan  kehidupan reproduksinya
  7. Hak untuk bebas dari penganiyaan dan perlakuan buruk termasuk dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
  8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu berkaitan dengan  kesehatan reproduksi
  9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10.  Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11.  Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan reproduksi
12.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Kebijakan Teknis
  1. Promosi hak- hak reproduksi
  • Menganalisis perundang-undangan, peraturan yang berlaku , apa sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi sesuai kondisi lokal sosial budaya di masyarakat
  • Perlu dukungan politik dan legislatif
2. Advokasi hak-hak reproduksi
  • Tujuan mendapatkan dukungan komitmen dari tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, LSOM dan swasta
  • Dukungan swasta dan LSM dibutuhkan karena ruang gerak pemerintah terbatas
  • Dukungan para tokoh dibutuhkan untuk memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi
3. KIE hak-hak reproduksi
  • Diharapkan masyarakat emakin mengerti sehingga dapat mewujudkannya
4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar